Rabu, 12 Maret 2008

ATURAN MAGANG SUZUKI THUNDER COMMUNITY - JOGJAKARTA

KEBIJAKAN KETUA UMUM SUZUKI THUNDER COMMUNITY-JOGJAKARTA
No: 1/STC-J/2008


# BAB I KELEMBAGAAN ANGGOTA #

*** PASAL 1 ***

Anggota Suzuki Thunder Community Jogjakarta adalah Para Pengguna dan pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di Jogjakarta dan sekitarnya yang telah menyanggupi untuk bergabung di Suzuki Thunder dan sanggup melaksanakan aturan yang berlaku didalam organisasi.(sesuai dengan Bab V pasal 9 anggaran dasar Suzuki Thunder Community Jogjakarta.

*** PASAL 2 ***


1. Anggota Suzuki Thunder adalah orang yang telah menyanggupi untuk bergabung di Suzuki Thunder dan sanggup melaksanakan aturan yang berlaku didalam organisasi.

2. Anggota suzuki thunder akan mengikuti tahapan PRA ANGGOTA yaitu tahapan Pengenalan, tahapan Pemagangan dan tahapan untuk menjadi anggota tetap.

*** PASAL 3 ***

TAHAPAN PENGENALAN

1. Tahapan Pengenalan adalah tahapan awal bagi masyarakat yang memiliki Suzuki thunder dan ingin bergabung(datang ke basecamp dan melakukan pengenalan diri).

2. Kewajiban didalam tahap pengenalan ini adalah mempelajari/mengenali peraturan serta ketentuan yang berlaku didalam organisasi serta berhak mengajukan pertanyaan apabila ada yang kurang dipahami kepada Ketua Umum atau pengurus Organisasi.

3. Ketentuan Waktu dalam Tahapan pengenalan ini adalah anggota baru wajib mengikuti kopdar (kumpul di basecamp) sebanyak 3 kali.

*** PASAL 4 ***

TAHAPAN PEMAGANGAN

1. Tahapan pemagangan adalah tahapan pengakraban diri sebagai pribadi yang telah melakukan pengenalan diri dan menyanggupi mentaati peraturan serta ketentuan aturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.

2. Kewajiban dalam Tahap pemagangan adalah, sbb :

• Melakukan Pengumpulan data diri anggota stc-j (nama, agama, pekerjaan, alamat, no telp) yang telah tergabung dalam stc-j yang di buat dalam satu buah buku dan diserahkan kepada seksi anggota atau ketua umum di waktu pelantikan anggota tetap

• Melakukan Kunjungan ke rumah atau ke lokasi kerja anggota Suzuki Thunder Community – Jogjakarta sebanyak 10 orang anggota serta meminta tanda tangan sebagai bukti telah melaksanakan kewajiban, dibuat dalam satu buku yang dikumpulkan disaat pelantikan anggota tetap

• Mengikuti 15 kali Kopdar dan 2 acara yang diselengarakan organisasi

• Mengikuti Ujian dilapangan (ujian lisan dan ujian anggota) yang telah dibuat oleh organisasi.

• Mengikuti pelantikan Magang


3. Hak anggota baru setelah mengikuti pelantikan dalam tahap pemagangan adalah

a. Mendapatkan stiker magang sebagai anggota Suzuki thunder community-jogjakarta

b. Di ijinkan membeli kaos serta rompi yang berhubungan dengan Suzuki thunder community – jogjakarta.


*** PASAL 5 ***

TAHAPAN ANGGOTA TETAP

Tahapan anggota tetap adalah tahap akhir yang dilakukan oleh anggota baru untuk mendapatkan Status Anggota tetap yaitu dengan melaksanakan ketentuan sebagai berikut.

1. Telah mengikuti dan menghadiri kopdar sebanyak 25 kali kopdar (dihitung dari sejak tahapan pengenalan, tahapan pemagangan hingga tahapan anggota tetap) dan mengikuti 4 acara yang diselenggarakan organisasi.

a. Menghapal JANJI STC-Jogjakarta

b. Mengumpulkan tugas bukti pengumpulan data diri anggota serta Kunjungan yang dibuat dalam satu buku

c. Mengikuti Ujian Tertulis

d. Mengikuti Ujian Lisan dan Ujian Anggota

e. Mengikuti PELANTIKAN menjadi ANGGOTA TETAP


2. Hak anggota baru setelah mengikuti pelantikan dalam tahap anggota tetap adalah, sebagai berikut ;

a. Mendapatkan stiker anggota tetap

b. Di ijinkan membuat uniform (seragam) Suzuki thunder community – jogjakarta yang telah ditentukan ketentuan oleh organisasi.

c. Berhak menyandang status sebagai ANGGOTA SUZUKI THUNDER COMMUNITY- JOGJAKARTA

*** PASAL 6 ***

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Setiap anggota Suzuki Thunder Community Jogjakarta berkewajiban :

1. Menjaga nama baik Suzuki Thunder Community Jogjakarta

2. Mentaati aturan – aturan yang terdapat dalam AD/ART beserta ketetapan Pengurus Suzuki Thunder Community - Jogjakarta.

*** PASAL 7 ***

Setiap anggota Berhak :

1. Menyatakan pendapat, memilih dan dipilih sebagai pengurus Suzuki Thunder Community Jogjakarta

2. Mengikuti aktivitas yang diselengarakan oleh Suzuki Thunder Community Jogjakarta

3. Menggunakan fasilitas-fasilitas yang tersedia untuk kepentingan tujuan dan usaha Suzuki Thunder Community Jogjakarta.


*** PASAL 8 ***

TANDA KEANGGOTAAN

Setiap anggota diberi tanda keanggotaan yang berupa sticker anggota STC-.J (stiker magang dan stiker Tetap jika sudah memenuhi ketentuan yang ditentukan Pengurus) dan kartu anggota STC-J (jika memungkinkan).

*** PASAL 9 ***

Hilangya keanggotaan sebagai anggota Suzuki Thunder Community Jogjakarta adalah :

1. Jika Anggota Mencabut stiker STC-J (Stiker Magang / Stiker Tetap)

2. Jika Stiker STC-J Dicabut oleh Ketua Umum dikarenakan Anggota tsb mengundurkan diri

3. Melakukan Tindak Pidana kejahatan

4. Melakukan Perbuatan yang DILARANG oleh Organisasi


*** PASAL 10 ***

1. Anggota Suzuki Thunder Community Jogjakarta yang melanggar aturan seperti termaktub pada pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah tangga Suzuki Thunder Community Jogjakarta akan dikenakan sanksi.

2. Mekanisme dan bentuk sanksi selanjutnya diatur dalam ketetapan rapat pengurus atau dalam hal ini Ketua Umum dapat mengeluarkan surat Keputusan mengenai sanksi yang akan dikenakan terhadap anggota yang terkena sanksi.


**** CATATAN: ****

• Buat ujian magang ataupun anggota tetap, diwajibkan anggota baru harus mengenal nama pengurus serta dewan pengurus, dan kode-kode dijalan.

• Kerjakan ujian ini dengan Enjoy tanpa jadi BEBAN ,..

• Selamat Berjuang Untuk STC-JOGJAKARTA…


Hormat Kami
Jogjakarta, 05 Februari 2008
Suzuki Thunder Community-Jogjakarta



TOMMY SUSANTO,SH
Ketua Umum

Tidak ada komentar: